Oleh : Nanda Feriana
Saat kini perkembangan media massa melaju pesat baik itu media cetak sampai media elektronik. Kebutuhan masyarakat yang selalu haus informasi membuat media massa menjadi hal penting yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan. Seiring semakin canggihnya pola komunikasi umat manusia akibat kemunculan berbagai inovasi teknologi, perkembangan media massa pun kini terkesan naik turun dari tangga popularitasnya.
Proses naik-turun itu akhir-akhir ini menimpa media cetak. Kini banyak para ahli-ahli komunikasi mulai memprediksi bahwa media cetak akan mengalami kemunduran seiring waktu dikarenakan mulai berkurangnya minat masyarakat untuk membaca surat kabar dan karena tingginya mobilitas dan pola hidup yang semakin bersifat digital.
Prediksi itu tampaknya memang ada benarnya juga. Kita bisa lihat sendiri saat ini betapa satu persatu media cetak harus gulung tikar bahkan di awal-awal kemunculannya. Realitas ini pun tak hanya terjadi di sekitar kita atau Aceh khususnya, namun juga terjadi di belahan benua lainnya seperti Amerika Serikat, yang usaha persurat kabarannya tidak sedikit yang mulai tutup.
Pola hidup serba instan dan serba cepat membuat masyarakat modern kini membutuhkan informasi yang bersifat demikian. Informasi yang instant dan cepat adalah kebutuhan. Itu sebabnya masyarakat lebih memilih media baru sebagai alternatif sumber informasi selain surat kabar, radio atau televisi yang kecepatan dan aktualitas beritanya masih kurang. Media baru tersebut adalah media news online atau media berita daring (dalam jaringan).
Belakangan era tahun 2000-an semenjak internet semakin dikenal luas oleh masyarakat, dan pengguna internet yang semakin banyak, dimana sampai tahun 2012 saja mencapai 63 juta orang, maka media daring pun semakin sering diakses dan menjelma menjadi sumber informasi utama. Jurnalisme daring pun diprediksi perlahan akan menggeser kedudukan jurnalisme konvensional.
Jurnalisme daring pada dasarnya merupakan proses kegiatan yang berhubungan dengan proses pencarian, pengumpulan, pengelolaan dan penayangan berita, informasi, pengetahuan dan hiburan melalui media elektronik yang berbasis daring atau langsung tayang.
Di Aceh, kini bertaburan muncul media-media daring, sebut saja seperti atjehpost.com, theglobejournal.com, atjehlink.com, wartaaceh.com, dsb. Ketika mengakses web dari media tersebut, layaknya membaca sebuah koran, maka dengan mudah kita akan menemukan berbagai informasi baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, sampai hiburan. Dengan mudahnya, kita juga tak perlu keluar rumah untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut, karena melalui gadget (handphone) pun media daring langsung dapat diakses.
Begitulah belakangan media daring sudah semakin berkembang di Aceh. Semenjak internet bukan lagi menjadi barang langka, seolah infromasi apapun berkembang tanpa batas. Siapa saja kini bisa mendapat informasi dan kini siapa saja juga bisa menciptakan informasi melalui medianya sendiri. Di satu sisi ini merupakan kabar gembira bagi para pelaku bisnis media dan perkembangan dunia jurnalistik tentunya, namun di sisi lain terkadang hal ini menimbulkan dilematis dan problematika.
Betapa tidak, ketika kita berbicara mengenai jurnalisme daring, maka tentu kita tak bisa terlepas dari manajemen redaksional dari media daring itu sendiri yang mengatur berbagai aturan kinerja media tersebut agar bisa menerbitkan informasi sesuai dengan yang diharapkan. Terkait dengan redaksional pun, berarti kita dihadapkan pada peran kebijakan redaksional. Kebijakan redaksional (editorial policy) adalah ketentuan yang disepakati oleh redaksi media massa tentang kriteria berita atau tulisan yang boleh dan tidak boleh dimuat atau disiarkan, juga kata, istilah, atau ungkapan yang tidak boleh dan boleh dipublikasikan, sesuai dengan visi dan misi media.
Kebijakan redaksional tentu akan mempengaruhi konten sebuah web media daring di mana isi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat, baik itu dampak positif atau negatif. Tangan gate keeper (penjaga gawang) atau biasa disebut editor sangat menentukan bagaimana penyajian berbagai informasi di media daring. Tentu gate keeper ini harus paham betul efek yang akan ditimbulkan terhadap suatu pemuatan informasi yang telah diputuskan untuk ditampilkan.
Berita Asal Jadi
Sangking berjamurnya media daring di Aceh, belakangan ini sering kita baca media daring yang asal jadi dalam memuat suatu informasi. Sebut saja seperti media berinisial AT. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan redaksional dari media tersebut. Walau hanya sebuah media daring, namun seringkali media tersebut dengan berani menampilkan berita-berita provokatif dan menyudutkan banyak pihak. Dalam kolom komentar pun, tampak bahwa banyak pembaca mengungkapkan rasa kecewanya dan merasa dirugikan oleh media ini. Protes-protes tersebut pun langsung ditujukan untuk sang gate keeper dan para wartawan yang dinilai tidak professional dalam melakukan kinerja jurnalistik.
Walaupun hadir dengan informasi yang serba instan dan cepat, banyak kini media daring mengabaikan etika jurnalisme. Selain contoh media di atas, saat ini kita kerapkali dengan mudah bisa menemukan kesalahan-kesalahan dilakukan oleh media daring. Katakanlah berbagai format penulisan seperti penyebutan nama, gelar, tempat yang penulisannya tidak tepat, dan bahkan penyebutan nama korban asusila pun terkadang ditulis secara gamblang tanpa filterisasi yang baik sesuai kaidah penulisan yang benar. Setelah adanya keluhan berupa kritikan dari sejumlah pembaca, baru kemudian informasi atau penulisannya diralat, bahkan parahnya ada yang sama sekali tidak meralatnya.
Hal ini tentunya menunjukkan pada kita bahwa media daring saat ini seringkali menganggap enteng etika jurnalistik yang demikian. Katakanlah misal publikasi cenderung lebih diutamakan ketimbang verifikasi (pengujian informasi). Misalnya, ketika setelah publikasi ada yang salah dalam sebuah tulisan maka baru kemudian tulisan itu direvisi. Itu tentu akan memunculkan stigma bahwa media daring cendrung asal jadi dalam memuat suatu informasi. Jika diamati, ini semua salah satunya dikarenakan tidak kredibelnya para pengambil kebijakan di redaksional juga pihak wartawan sendiri yang kini tak ubahnya wartawan-wartawan instan yang miskin etika.
Berbicara etika, sesuai kode etik jurnalistik pasal 1 telah disebutkan bahwa wartawan Indonesia haruslah independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikad buruk, serta pasal 3 yang berisikan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Dalam menjalankan praktik jurnalisme daring pun, kita juga jangan melupakan UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerangkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Hal ini diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihak redaksional ataupun wartawan saat ini cenderung melakukan aksi-aksi untuk pencemaran nama baik dan melakukan provokasi bagi pihak-pihak tertentu melalui suatu informasi yang dimuat. Hal ini pula yang menyebabkan konten dari sebuah media daring dipenuhi dengan berita-berita-berita berjudul bombastis dan cendrung “poh sampeng”(pukul samping). Sehingga tak aneh bila eksistensi sebuah media yang diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan rakyat, kini terkadang menjadi kendaraan politiknya para penguasa yang kebetulan memiliki media.
Mengingat Kembali Pentingnya Etika Jurnalistik
Memang kompetisi dalam “mengejar waktu” tak bisa kita pungkiri telah membuat redaksional sejumlah media daring mengabaikan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan etika jurnalistik.
Kenyataan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa semakin mudahnya orang menciptakan informasi semakin dangkal pula tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat selaku objek atau komunikan penerima informasi tersebut. Semakin berjamurnya media, semakin menipis pula profesionalisme pihak redaksional dan wartawan dalam menerapkan etika jurnalistiknya.
Maka, perlu sekali disadari kembali oleh segenap media adalah pekerjaan jurnalistik itu bukan hanya soal menjual berita dan mendapatkan keuntungan, namun juga merupakan usaha mulia untuk mencerdaskan bangsa dan mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu dengan melirik kembali etika jurnalistik yang selama ini sering dilupakan itu dan mengamalkannya dengan baik sebagai pedoman, maka media telah ikut berusaha mencerdaskan dan memperbaiki kehidupan bangsa ini sekaligus membuat media itu sendiri menjadi berkelas dan bukan media abal-abal semata. Semoga saja..
*Penulis adalah Mahasiswi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik FISIP Unimal dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara Angkatan III
Sumber : Wartaaceh.com










:)
:-)
:))
=))
:(
:-(
:((
:d
:-d
@-)
:p
:o
:>)
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
:-$
(b)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer




